Thursday, February 7, 2019

E-Tilang di Era Modern



Foto: Situasi pemantauan CCTV dalam upaya penerapan e-tilang di Surabaya , Kamis (7/9)/ZonaCCTV
Perkembangan teknologi tidak bisa dihalau. Penggunaan media sosial sebagai media massa kian meluas. Sampai kesannya tidak ada lagi dinding pembatas antara dunia maya dan kehidupan nyata yang kita jalani hari ini. Banyak hal yang tidak terungkap sebelum media internet lahir ke dunia ini. Hari ini, apapun bisa terpapar dan  terjangkau sejauh genggaman tangan. Omongan manusia sudah tidak bisa dibatasi lagi kar’na adanya kebebasan dalam menggunkan smartphone yang sudah jadi biang banyak kasus di Indonesia saat ini. Salah satu kasus yang lagi marak dibicarakan yaitu aturan baru pemerintah dalam pemberlakuan e-tilang CCTV di Indonesia sejak bulan September 2017. Kalau tinggal di kota-kota besar di Indonesia pasti tau donk kalau ada beberapa spot yang sudah memberlakukan aturan e-tilang CCTV ini. 

Jadi apa sih e-tilang CCTV itu? Dari namanya aja kan udah ketahuan banget kalau sistem yang satu ini pasti berhubungan dengan teknologi. E-tilang CCTV adalah sistem baru yang diaplikasikan pemerintah Indonesia dalam upaya tindak lanjut penertiban lalu lintas. Secara sederhana, sistem ini dijelaskan sebagai prosesi penilangan pada umumya dengan bukti yang terekam oleh rekaman closed circuit television (CCTV). Prosedurnya yaitu setelah pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi lalu lintas setempat akan memeriksa data pemilik plat kendaraan bermotor tersebut dan kemudian mendatangi alamat sesuai dengan alamat yang teregistrasi untuk proses penilangan. Seru gak tuh? Kedengarannya serem sih, tapi ini balik lagi demi kebaikan masyarakat Indonesia sendiri, kan?

Banyak orang melihat langkah ini sebagai upaya ampuh dalam hal penertiban lalu lintas di Indonesia. Tau sendirikan keadaan lalu lintas di Indonesia bagaimana. Sudah jadi rahasia umum kalau surat tilang hanya selembar formalitas.  Pada akhirnya cuman jadi kertas kosong yang gak bermakna kalau sudah ditebus dengan kertas lain yang warnanya biru dan merah itu. Kedengarannya miris, tapi begitulah kenyataan. Hal itu rasanya sudah jadi kultur masyarakat Indonesia yang melekat erat dalam kehidupaan setiap masyarakat. Ya mau gimana lagi, beberapa  aparat pemerintahnya aja ikut ‘main’ di dalam. Dengan adanya pemberlakuan e-tilang CCTV ini, semuanya akan lebih terpantau dan mengurangi resiko ‘permainan di belakang’. Polisi lalu lintas juga akan sangat terbantu kalau penerapan e-tilang CCTV ini nantinya sudah menjadi aturan tetap dalam aturan lalu lintas Indonesia. Buktinya, uji coba di hari pertama penerapan e-tilang CCTV di Kota Bandung melaporkan bahwa ada 20 pelanggaran yang ditemukan. Pelanggaran-pelanggaran ini belum  tentu disadari tanpa pantauan dari CCTV, kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo. CCTV kan bisa merekam 24 jam, dibanding polisi lalu lintas yang harus bertengger 24 jam di lapangan. Akan jauh lebih efisien kalau polisi melakukan tugas lainnya, daripada hanya mengamati jalan raya sembari menunggu ‘suapan’. 

Terkait E-Tilang, Masyarakat Diminta Tak Resah
Foto : E- Tilang sebagai alternatif terhadap metode penilangan kendaraan bermotor di Indonesia yang konvensional/ Jateng Today


Seperti isu-isu lainnya, penerapan e-tilang CCTV ini juga menuang respon negatif. Penerapannya terbilang tidak efisien dan ‘makan’ anggaran belanja negara yang sebenarnya tidak terlalu penting. Mending dihabiskan untuk membangun fasilitas-fasilitas umum yang bisa membantu masyarakat yang kekurangan dibanding hanya untuk ‘mengejar’ orang-orang yang memang dari sananya tidak mau diatur. Banyak supir-supir angkutan umum juga bersuara kalau halnya penerapan e-tilang CCTV ini hanya menambah perkara dengan membebankan orang-orang dengan sumber keuangan yang pas-pasan, jika harus ditambah dengan membayar denda tilang demikian dan sebagainya. Secara legislasi, e-tilang CCTV ini juga belum disebutkan secara efektif. Praktisi hukum Th. Yosep Parera menilai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak menyebutkan peraturan tentang penggunaan rekaman CCTV sebagai bukti pelanggaran. Hal ini bisa jadi pedang bermata dua bagi pemerintah kalau seandainya ada kasus lain yang ‘diseret’ dari akibat penerapan e-tilang CCTV. Pemerintah jadi was-was. Menurutnya, upaya ini merupakan langkah yang efektif namun pemerintah perlu hadir dengan memberi kepastian hukum agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Di negeri tetangga, seperti di Negara Singapura, e-tilang ini sudah jadi hal yang biasa. Makanya kalau bepergian ke sana, jarang sekali ada kecelakaan lalu lintas dan suasana lalu lintasnya pun sangat tertib dan rapi. Kalau dipikir-pikir sih, hal itu karena budaya berlalu lintas mereka yang dibentuk sejak dahulu. Gaya hidup mereka patut diacungin jempol karena masyarakatnya terlihat ikut berkontribusi demi kebaikan negaranya sendiri. Lihat kondisi kebersihan di jalan rayanya, ketertiban angkutan umum di sana, serta fasilitas umum yang selalu terjaga kondisinya, kenyataannya berbanding terbalik dengan Indonesia. Bukan bermaksud untuk menjelekkan negara sendiri, tapi masyarakat Indonesia perlu berkaca kepada masyarakat di Negara Singa di sana. Masyarakat harus mulai mengubah konsep berpikir dan mentalitas sebagai masyarakat Indonesia. Harus dimulai dengan gerakan kecil untuk mengikuti aturan lalu lintas yang baik dan benar, seperti menggunakan helm dan sabuk pengaman ketika mengendarai kendaraan roda dua dan empat, mengikuti setiap aturan lampu lalu lintas dan rambu-rambut lalu lintas, dan sebagainya. Jangan terus-terusan lihat orang lain karena jika semua orang berpikir demikian, kapan perubahan bisa terjadi? Mentalitas bangsa harus dirubah karena penerapan e-tilang CCTV ini merupakan suatu sistem yang berefek tidak hanya kepada gaya hidup masyarakat Indonesia dalam berlalu lintas, namun juga gaya hidup masyarakat dalam menaati aturan pemerintah menurut kesadaran sendiri. Memang akan sulit pada umumnya karena kecenderungan masyarakat Indonesia dalam menanggapi suatu isu, sukanya ‘ikut-ikutan’. Kesannya mengikuti aturan pemerintah hanya karena orang lain berbuat hal serupa. Harus sadar diri bahwa peraturan dibuat pun demi kebaikan dan kesejahteraan seluruh masyarakat. 

Penerapan e-tilang ini merupakan upaya efektif yang dilakukan pemerintah dalam mengubah kebiasaan masyarakat Indonesia dalam berlalu lintas. Pemerintah berwacana agar seluruh daerah di Indonesai sudah mulai menerapkan e-tilang CCTV per tahun 2019 mendatang. Memang tidak akan mudah pada awalnya karena hal ini merupakan gerakan baru yang mengusik kenyamanan masyarakat. Tapi hal ini pun ditujukan demi kebaikan semua pengguna lalu lintas. Banyak perbaikan demi perbaikan yang masih harus ditingkatkan oleh pemerintah salah satunya yaitu dalam hal penggantian jenis plat kendaraan bermotor. Plat kendaraan bermotor yang digunakan sekarang dikatakan sulit ditangkap oleh CCTV. Pemerintah juga perlu melakukan lebih banyak  sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak menimbulkan isu-isu baru. Penyebaran berita mudah sekali terjadi melalui media sosial. Maka dari itu, pemerintah haruslah giat-giat membuat kampanye untuk menginfokan kepada masyarakat mengenai penerapan e-tilang CCTV ini. Apalagi dengan sarana internet yang merupakan komunikasi dua arah, pemerintah bisa menerima banyak kritik dan saran yang datang dari masyarakat umum Indonesia. Hal ini agar pemerintah dan juga masyarakat bisa membangun kerja sama yang kokoh demi membangun ketertiban lalu lintas yang lebih baik.


Daftar Pustaka 




Media, K. C. (n.d.). Begini Kendala Penerapan Tilang "Online".      (Online).            (http://ekonomi.kompas.com/read/2017/01/05/084500930/begini.kendala.penerapan.tilang.online, diakses 8 November 2017)

Prakasa, A. (2017, October 06). E-Tilang CCTV Berlaku di Bandung, Polisi Siap Kejar Pelanggar. Retrieved November 8, 2017, from http://regional.liputan6.com/read/3117201/e-tilang-cctv-berlaku-di-bandung-polisi-siap-kejar-pelanggar, diakses 8 November 2017)

Solopos Digital Media. (n.d.). CCTV untuk E-Tilang Tak Berlandaskan Hukum. (Online).             (https://semarang.solopos.com/read/20170924/515/853918/cctv-untuk-e-tilang-tak-berlandaskan-hukum, diakses 8 November 2017)

 

No comments:

Post a Comment