Jadi
apa sih e-tilang CCTV itu? Dari namanya aja kan udah ketahuan banget kalau
sistem yang satu ini pasti berhubungan dengan teknologi. E-tilang CCTV adalah
sistem baru yang diaplikasikan pemerintah Indonesia dalam upaya tindak lanjut
penertiban lalu lintas. Secara sederhana, sistem ini dijelaskan sebagai prosesi
penilangan pada umumya dengan bukti yang terekam oleh rekaman closed
circuit television (CCTV). Prosedurnya yaitu setelah pengendara kendaraan
bermotor melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi lalu lintas setempat akan
memeriksa data pemilik plat kendaraan bermotor tersebut dan kemudian mendatangi
alamat sesuai dengan alamat yang teregistrasi untuk proses penilangan. Seru gak
tuh? Kedengarannya serem sih, tapi ini balik lagi demi kebaikan masyarakat
Indonesia sendiri, kan?
Banyak
orang melihat langkah ini sebagai upaya ampuh dalam hal penertiban lalu lintas
di Indonesia. Tau sendirikan keadaan lalu lintas di Indonesia bagaimana. Sudah
jadi rahasia umum kalau surat tilang hanya selembar formalitas. Pada akhirnya cuman jadi kertas kosong yang
gak bermakna kalau sudah ditebus dengan kertas lain yang warnanya biru dan
merah itu. Kedengarannya miris, tapi begitulah kenyataan. Hal itu rasanya sudah
jadi kultur masyarakat Indonesia yang melekat erat dalam kehidupaan setiap
masyarakat. Ya mau gimana lagi, beberapa
aparat pemerintahnya aja ikut ‘main’ di dalam. Dengan adanya
pemberlakuan e-tilang CCTV ini, semuanya akan lebih terpantau dan mengurangi
resiko ‘permainan di belakang’. Polisi lalu lintas juga akan sangat terbantu
kalau penerapan e-tilang CCTV ini nantinya sudah menjadi aturan tetap dalam aturan
lalu lintas Indonesia. Buktinya, uji coba di hari pertama penerapan e-tilang
CCTV di Kota Bandung melaporkan bahwa ada 20 pelanggaran yang ditemukan.
Pelanggaran-pelanggaran ini belum tentu
disadari tanpa pantauan dari CCTV, kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro
Pandowo. CCTV kan bisa merekam 24 jam, dibanding polisi lalu lintas yang harus
bertengger 24 jam di lapangan. Akan jauh lebih efisien kalau polisi melakukan
tugas lainnya, daripada hanya mengamati jalan raya sembari menunggu ‘suapan’.
![]() |
| Foto : E- Tilang sebagai alternatif terhadap metode penilangan kendaraan bermotor di Indonesia yang konvensional/ Jateng Today |
Seperti
isu-isu lainnya, penerapan e-tilang CCTV ini juga menuang respon negatif. Penerapannya
terbilang tidak efisien dan ‘makan’ anggaran belanja negara yang sebenarnya
tidak terlalu penting. Mending dihabiskan untuk membangun fasilitas-fasilitas
umum yang bisa membantu masyarakat yang kekurangan dibanding hanya untuk
‘mengejar’ orang-orang yang memang dari sananya tidak mau diatur. Banyak
supir-supir angkutan umum juga bersuara kalau halnya penerapan e-tilang CCTV
ini hanya menambah perkara dengan membebankan orang-orang dengan sumber
keuangan yang pas-pasan, jika harus ditambah dengan membayar denda tilang
demikian dan sebagainya. Secara legislasi, e-tilang CCTV ini juga belum
disebutkan secara efektif. Praktisi hukum Th. Yosep Parera menilai Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak menyebutkan peraturan
tentang penggunaan rekaman CCTV sebagai bukti pelanggaran. Hal ini bisa jadi
pedang bermata dua bagi pemerintah kalau seandainya ada kasus lain yang
‘diseret’ dari akibat penerapan e-tilang CCTV. Pemerintah jadi was-was.
Menurutnya, upaya ini merupakan langkah yang efektif namun pemerintah perlu
hadir dengan memberi kepastian hukum agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Di
negeri tetangga, seperti di Negara Singapura, e-tilang ini sudah jadi hal yang
biasa. Makanya kalau bepergian ke sana, jarang sekali ada kecelakaan lalu
lintas dan suasana lalu lintasnya pun sangat tertib dan rapi. Kalau
dipikir-pikir sih, hal itu karena budaya berlalu lintas mereka yang dibentuk
sejak dahulu. Gaya hidup mereka patut diacungin jempol karena masyarakatnya
terlihat ikut berkontribusi demi kebaikan negaranya sendiri. Lihat kondisi
kebersihan di jalan rayanya, ketertiban angkutan umum di sana, serta fasilitas
umum yang selalu terjaga kondisinya, kenyataannya berbanding terbalik dengan
Indonesia. Bukan bermaksud untuk menjelekkan negara sendiri, tapi masyarakat
Indonesia perlu berkaca kepada masyarakat di Negara Singa di sana. Masyarakat
harus mulai mengubah konsep berpikir dan mentalitas sebagai masyarakat
Indonesia. Harus dimulai dengan gerakan kecil untuk mengikuti aturan lalu
lintas yang baik dan benar, seperti menggunakan helm dan sabuk pengaman ketika
mengendarai kendaraan roda dua dan empat, mengikuti setiap aturan lampu lalu
lintas dan rambu-rambut lalu lintas, dan sebagainya. Jangan terus-terusan lihat
orang lain karena jika semua orang berpikir demikian, kapan perubahan bisa
terjadi? Mentalitas bangsa harus dirubah karena penerapan e-tilang CCTV ini
merupakan suatu sistem yang berefek tidak hanya kepada gaya hidup masyarakat
Indonesia dalam berlalu lintas, namun juga gaya hidup masyarakat dalam menaati
aturan pemerintah menurut kesadaran sendiri. Memang akan sulit pada umumnya
karena kecenderungan masyarakat Indonesia dalam menanggapi suatu isu, sukanya ‘ikut-ikutan’.
Kesannya mengikuti aturan pemerintah hanya karena orang lain berbuat hal serupa.
Harus sadar diri bahwa peraturan dibuat pun demi kebaikan dan kesejahteraan
seluruh masyarakat.
Penerapan
e-tilang ini merupakan upaya efektif yang dilakukan pemerintah dalam mengubah
kebiasaan masyarakat Indonesia dalam berlalu lintas. Pemerintah berwacana agar
seluruh daerah di Indonesai sudah mulai menerapkan e-tilang CCTV per tahun 2019
mendatang. Memang tidak akan mudah pada awalnya karena hal ini merupakan
gerakan baru yang mengusik kenyamanan masyarakat. Tapi hal ini pun ditujukan
demi kebaikan semua pengguna lalu lintas. Banyak perbaikan demi perbaikan yang
masih harus ditingkatkan oleh pemerintah salah satunya yaitu dalam hal
penggantian jenis plat kendaraan bermotor. Plat kendaraan bermotor yang
digunakan sekarang dikatakan sulit ditangkap oleh CCTV. Pemerintah juga perlu
melakukan lebih banyak sosialisasi
kepada masyarakat supaya tidak menimbulkan isu-isu baru. Penyebaran berita
mudah sekali terjadi melalui media sosial. Maka dari itu, pemerintah haruslah
giat-giat membuat kampanye untuk menginfokan kepada masyarakat mengenai
penerapan e-tilang CCTV ini. Apalagi dengan sarana internet yang merupakan
komunikasi dua arah, pemerintah bisa menerima banyak kritik dan saran yang
datang dari masyarakat umum Indonesia. Hal ini agar pemerintah dan juga
masyarakat bisa membangun kerja sama yang kokoh demi membangun ketertiban lalu
lintas yang lebih baik.
Daftar Pustaka
Media, K. C. (n.d.). Begini Kendala Penerapan Tilang
"Online". (Online). (http://ekonomi.kompas.com/read/2017/01/05/084500930/begini.kendala.penerapan.tilang.online, diakses 8
November 2017)
Prakasa, A. (2017, October 06). E-Tilang CCTV Berlaku
di Bandung, Polisi Siap Kejar Pelanggar. Retrieved November 8, 2017, from http://regional.liputan6.com/read/3117201/e-tilang-cctv-berlaku-di-bandung-polisi-siap-kejar-pelanggar, diakses 8
November 2017)
Solopos Digital Media. (n.d.). CCTV untuk E-Tilang Tak
Berlandaskan Hukum. (Online). (https://semarang.solopos.com/read/20170924/515/853918/cctv-untuk-e-tilang-tak-berlandaskan-hukum, diakses 8
November 2017)

No comments:
Post a Comment